Rabu, 19 Juni 2013

Kelembagaan

  Gapoktan adalah gabungan dari beberapa kelompok tani yang melakukan usaha agribisnis di atas prinsip kebersamaan dan kemitraan sehingga mencapai peningkatan produksi dan pendapatan usaha tani bagi anggotanya dan petani lainnya. Tujuan utama pembentukan dan penguatan Gapoktan adalah untuk memperkuat kelembagaan petani yang ada, 

  Kebutuhan dan tuntutan petani semakin meningkat, sementara kemampuan kelompok tani sebagai organisasi non formal yang senantiasa mewadahi aspirasi, prakarsa dan dinamika kehidupan petani anggotanya semakin terbatasi dengan ketidakmampuan merespon segala bentuk keinginan petani. Terbentuknya Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ) Silih Asih merupakan solusi untuk dapat membawa petani kearah tujuan bersama yang ingin dicapai.Gapoktan Silih Asih merupakan suatu institusi non pemerintah ditingkat masyarakat pedesaan yang memiliki peran dan fungsi strategis dalam mencerdaskan keluarga petani.

 

Kelembagaan Gapoktan silih Asih terdiri dari :

           1 Koperasi Kelompok Tani (KKT) Lisung Kiwari
            2.P4S (pusat pelatihan pertanian pedesaan swadaya)
            3.UPJA (Unit Pelayanan jasa alsintan)
            4.UPTG
            5. Mitra Cai
Tugas Dan Tanggung jawab Kelembagaan Tani Gapoktan  Silih Asih
     1.    Koperasi Kelompok Tani (KKT) Lisung Kiwari
                       -       Mempasilitasi Permodalan
                       -       Mempasilitasi Peamasaran 
     2      P4S (pusat pelatihan pertanian pedesaan swadaya)
-     Meningkatkat SDM Petani
-     meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan wawasan berusaha sesama petani  
-     Meningkatkan ketrampilan dan kecakapan petani pemagang serta keyakinanya terhadap usaha tani sebagai pekerjaan atau sumber mata pencaharian.
-      Miningkatkan kreativitas, sikap kritis, rasa percaya diri, dan jiwa kewirausahaan petani
-      Meningkatkan  hubungan sosial dan interaksi positif antara sesama petani
   
    3      UPJA ( Unit Pelayanan jasa Alsintan)
-     melakukan kegiatan ekonomi dalam bentuk pelayanan jasa alsintan dalam penanganan budidaya seperti jasa penyiapan lahan dan pengolahan tanah, pemberian air irigasi, penanaman, pemeliharaan; perlindungan tanaman


  5      Perkumpulan petani Pemakai  air (P3A)
                        -           Untuk meningkatkan kemampuan pengolahan air